JENEPONTO - Proyek pemeliharaan jalan yang tersebar di 3 (tiga) Kecamatan, yakni. Kecamatan Binamu, Batang dan Kelara diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam dokemen kontrak.
Pasalnya, terdapat agregat besar pada material aspal yang digunakan menambal.
Baca juga:
Yan Mandenas Tinjau BTS 4G di Desa Wadibu
|
Sehingga, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Poros Rakyat Indonesia (DPD-LPRI) Kabupaten Jeneponto, Nasir Tinggi menduga bahwa proyek tersebut dikerjakan asal jadi.
Tak hanya itu, Nasir Tinggi juga mengatakan bahwa volume pekerjaan diduga tidak sesuai.
Dibeberkan, Proyek pemeliharaan jalan ini menelan anggaran Rp1, 8 miliar dari APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Pajukukang Sejahtera.
"Jadi Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Jeneponto menganggarkan kegiatan pemeliharaan jalan dengan pagu anggaran 1.8 milliar, " ungkap Tinggi sapaannya Sabtu (07/01/2223).
Berdasarkan hasil pantaunnya di lapangan. Nasir Tinggi temukan pemeliharaan jalan di tiga Kecamatan tersebut terkesan dikerja asal-asalan.
Seperti sebut dia, pantauan di ruas Tolo - Bontorappo, ruas jalan Pao - Bungeng, Karisa - Jl.Karya dan Empoang - Kalukuang.
"Kuat dugaan kami pekerjaan pemeliharaan jalan ini dikerja asal-asalan. Dan di lokasi pekerjaan juga tidak nampak adanya papan proyek, " ujarnya.
Olehnya, Ketua DPD-LPRI, Nasir Tinggi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan peninjauan langsung di lapangan.
Dia juga berharap pihak Inspektorat dan BPK Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan secara profesional dan komprehensif terhadap kegiatan Bidang Bina Marga.
"Kami minta APH agar turun memeriksa pekerjaannya, " pungkas.
Dikonfirmasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang Bina Marga PUPR Jeneponto, Manggaukang yang diminta tanggapannya melalui pesan whatsApp terkait proyek pemeliharaan jalan tersebut belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang.
"Iye.. terimakasih membantu kami dan perhatiannya..Insyaallah nanti hari kerja baru sy cek lokasi, " tulisnya singkat kepada media.
Penulis: Syamsir