Yandri Susanto Menteri Gagal Paham, Ketum Eks Narapidana Ajak Aktivis dan Jurnalis se-Indonesia Serukan Perlawanan

    Yandri Susanto Menteri Gagal Paham, Ketum Eks Narapidana Ajak Aktivis dan Jurnalis se-Indonesia Serukan Perlawanan

    Banten - Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah membuat pernyataan kontroversial tentang wartawan dan LSM. Ia menyebut bahwa ada wartawan dan LSM "bodrek" yang kerap meminta uang kepada aparat desa dengan ancaman akan menangkap mereka.

    Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum Eks. Narapidana, mengecam pernyataan ini dan menyebutnya sebagai bentuk generalisasi yang berbahaya dan tidak bertanggung jawab.

    Tubagus Delly juga mempertanyakan motif di balik pernyataan Yandri Susanto dan mengingatkan bahwa tanpa keberadaan wartawan dan LSM, praktik korupsi di tingkat desa bisa semakin merajalela.

    Ia juga menegaskan bahwa profesi aktivis dan jurnalis menjalankan amanat yang telah ditetapkan Undang-Undang, dan tudingan Yandri Susanto sebagai pejabat Negara harus dimintai pertangungjawaban hukum.

    "Tindakan Yandri Susanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 310 ayat (1) KUHP). Ketua Umum Eks. Narapidana mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas Yandri Susanto dan meminta APH tidak pandang bulu, " katanya, Senin (3/2).

    Kegaduhan telah terjadi sebelumnya. Hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Yandri Susanto telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Yandri menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Surat tertanggal 21 Oktober 2024 berisikan undangan Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, pada 22 Oktober 2024.

    Ketum Eks Narapidana mendesak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto segera melakukan evaluasi terhadap Yandri Susanto dan meminta keadilan ditegakan memproses hukum atas tudingan yandri terhadap LSM dan Wartawan.

    eks narapidana ketum eks napi ketum eks narapidana tubagus delly suhendar eks narapidana ketum eks napi ketum eks narapidana tubagus delly suhendar
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Ketum Eks Napi Desak Yandri Cabut Pernyataanya

    Artikel Berikutnya

    Cegah Penyimpangan, Polda Metro Jaya Perketat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Amankan Laga Persita Tangerang Vs Persik Kediri, Polres Tangsel Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan
    Berantas PETI, Polda Banten Tangkap 10 Pelaku di Lebak
    Polresta Bandara Soetta Gelar Bakti Kesehatan
    Ketum Eks Narapidana Laporkan Pemilik, Pemasok dan Penadah Tambang Bentonite Ilegal ke Polda Banten

    Ikuti Kami